Sabtu, 23 Maret 2013

1.2 Pengertian Bank ( Secara Umum )


Pengertian Bank secara umum


Ada beberapa definisi bank yang dikemukakan sesuai dengan tahap perkembangan bank. Untuk memberikan definisi yang tepat, memerlukan penjabaran yang luas karena definisi bank itu sendiri dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut ini dapat dikemukakan beberapa pendapat mengenai pengertian bank.
1. Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa giral (veryn stuart dalam bukunya Bank poitic).
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan).
3. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang No 10 tahun 1998, perubahan undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan). Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: (i) pengertian bank telah mengalami evolusi, sesuai dengan perkembangan bank itu sendiri, (ii) fungsi bank pada umumnya adalah (a) menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat; (b) memberikan kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya dana dari dalam bank; (c) memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Dari defnisi diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
http://tiwi8.blogspot.com/2010/06/pengertian-bank-secara-umum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar