Rabu, 03 Juli 2013

3.4. Pengertian Letter Of Credit (L/C), Keuntungan L/C, Mekanisme L/C, Biaya atau Fee L/C

Pengertian  Letter of Credit 

      Pengertian  Letter of Credit (L/C) atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.

Keuntungan transaksi L/C

      Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
  • Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
  • Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
  • Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Jenis Letter of Credit

     Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
  • L/C Impor 
      Adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
  •  L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
      Adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
  • Sight L/C 
      Adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
  • Usance L/C
      Adalah L/C yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
  • Revocable L/C
      Adalah L/C yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). L/C jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
  • Irrevocable L/C
      Adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu L/C tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka L/C tersebut dianggap sebagai irrevocable L/C.
4. Pengalihan Hak
  • Transferable L/C 
      Adalah L/C yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
  • Untransferable L/C 
     Adalah L/C yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
  • General/Negotiating/Non-Restricted L/C
     Adalah L/C yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
  • Restricted/Straight L/C
      Adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
  • Standby L/C 
      Adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight L/C untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
  • Red-Clause L/C
      Adalah L/C yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. L/C ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
  • Clean L/C 
      Adalah L/C yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

sumber :  http://2009risna.blogspot.com/2012/04/34-pengertian-lc-keuntungan-lc.html

1 komentar: